Dugaan Kasus KKN Kembali Menyeret Orang Terdekat Bupati Maluku Tenggara, Dinilai Merugikan Negara

Foto : Ny Eva Eliya Hanubun Isteri Bupati  Malra

EVAVPOS.COM - Pemda Maluku Tenggara kembali diduga membiarkan Virus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela di tubuh pemerintahan, yang melibatkan orang terdekat Bapak Bupati Maluku Tenggara.

Hal tersebut membuat pemuda asal maluku tenggara, Hamid Fakaubun yang saat ini menempuh pendidikan di Ibu Kota Provinsi Maluku Ambon angkat bicara atas persoalan dugaan yang melibatkan orang terdekat Bapak Bupati Malra tersebut. 

"Harusnya Pemda Malra menyiapkan anti virus untuk melawan dan membunuh virus tersebut agar tidak menyebar luas ke berbagai instansi yang lain" Kata Hamid Fakaubun saat dikonfirmasi media, minggu, (7/02/2021)

Lebih lanjut, pria biasa akrab disapa HF menyebutkan, lebih fatalnya virus atau wabah KKN ini diduga disebarkan langsung oleh orang dekatnya Bapak Bupati yaitu Istri Bupati sendiri. Hal ini sangat di sayangkan dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 76 mengenai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang.

a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik Swasta maupun milik Negara/Daerah atau pengurus Yayasan bidang apapun.

d. Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

e. Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

"Selaku Kepala Daerah harursnya posisi Bapak Bupati berada di garda terdepan untuk melawan wabah atau virus ini, bukan sebaliknya membiarkan wabah ini menyebar kemana-mana. Bupati sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah harus menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat. Bukan sebaliknya menikmati praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersebut dalam pemeritahannya" Ujar Hamid

Istri Bupati diduga memborong semua proyek di Maluku tenggara yang memiliki nilai penawaran tertinggi. Adapun proyek-proyek yang dimenangkan dan ditangai langsung oleh Ibu Eva sebagai berikut, mulai dari Pekerjaan Konstruksi, hingga pengadaan-pengadan diberbagai Dinas ditangai langsung oleh Istri Bupati, kemudian beberapa di diduga beberapa nama perusahaan yang berada diluar maluku yang ikut tender dan memenangkan proyek diduga kuat perusahan tersebut fiktif.

Hamid pun Kemudian mengatakan juga, terkait kasus dugaan yang lain adalah Laporan Dana Covid 19. Berdasarkan Dokumen APBD Tahun 2020 Kab. Maluku Tenggara, dari Instansi Dinas Kesehatan anggaran untuk pembelian masker  sebesar (3.833.709) Tiga Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah. Dengan nama kegiatan peralatan covid 19.

"Dari proyek ini ada beberapa kejanggalan, yang pertama, dengan alasan covid 19 proyek ini tidak ada pelelangan, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian pembelanjaan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama,  Pembelian Masker sebanyak (300.000) Tiga Ratus Ribu Lembar dengan harga 700 per lembar. Pembeliah tahap kedua, sebanyak (500.000) Lima Ratus Ribu Lembar dengan harga 10.000 per lembar. Sisa anggaranya sekitar 1 Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah, tidak dicantumkan dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2020. Dan di diduga kegiatan ini ditangani langsung oleh Ibu Eva istri dari Bupati Maluku Tenggara" Tutur Hamid dengan tegas

Berdasarkan ketetapan-ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana.

"Berangkat dari beberapa dugaan kasus korupsi diatas maka selaku warga negara yang baik, saya akan langsung melaporkan hal-hal tersebut diatas kepada aparat penegak hukum baik itu di Kepolisian, Kejaksaan dan BPK Perwakilan Maluku untuk ditindaklanjuti dan menyerahkan beberapa dokumen pendukung. Langkah ini diambil sebagai bentuk kecintaan kami pada Negara ini  dan menjunjung tinggi supremasi hukum" Tutup Hamid

Lebih baru Lebih lama