KPK Tetapkan Jadi Tersangka! Kuasa Hukum Lukas Enembe Duga Tak Lepas dari Agenda Politik Tito Karnavian dan Budi Gunawan

Stefanus Roy Rening, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto/Istimewa)

EVAVPOS.COM, Jakarta - Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut dugaan korupsi yang menimpa kliennya tidak terlepas dari upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah elite dan terkait dengan situasi politik di Papua.

Mereka di maksud antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.

Dia juga menuturkan pada 2017 Lukas diincar dengan proses hukum terkait dana beasiswa mahasiswa Papua diluar negeri yang diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Diketahui, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Padahal pengelolaan dana beasiswa mahasiswa adalah SKPD terkait bukan Gubernur Papua," ungkap Stefanus dalam keterangan resminya seperti dikutip, Minggu (25/9/2022).

Diketahui, pertemuan mereka itu dilakukan di rumah anggota BIN Daerah Papua Brigjen Napoleon. Dia menduga, mereka berencana menggunakan Polri untuk menjegal Lukas Enembe agar tidak kembali mencalonkan diri kembali.

"Agar Gubernur Lukas Enembe tidak maju mencalonkan diri untuk periode ke 2," kata Stefanus.

Budi Gunawan disebut pada pertemuan itu mengajukan surat pernyataan yang memuat 6 kesepakatan.

Salah satunya di antaranya adalah kesepakatan bahwa Irjen Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubernur Papua, mendampingi Lukas Enembe dalam Pilkada 2018.

Namun agenda mereka kandas. Paulus gagal mendapatkan dukungan dari partai politik.

"Karena koalisi partai pada waktu itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023," ujar Stefanus.

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD di Papua.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pengelolaan dana operasional pimpinan.

Menyoal dugaan gratifikasi, Stefanus menyebut kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi. Kata Stefanus, uang Rp 1 miliar yang diterima Lukas merupakan dana pribadinya yang dikirimkan salah satu orang dekat yang dia percaya.

"Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana itu milik pribadi Gubernur Lukas Enembe," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama