Iklan

terkini

IPPMI Konsel-Jakarta Mendesak ESDM RI Untuk Tidak Menyetujui dan Mengeluarkan RKAB Serta Mencabut IUP PT. MTI

Selasa, 27 Februari 2024, Februari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-02-29T11:55:21Z


Evavpos.com- (13-01-2024) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Selatan - Jakarta , Mendesak Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia untuk Tidak Menyetujui dan mengeluarkan Pengajuan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik PT. Mega Tambang Indonesia. PT. Mega Tambang Indonesia ini beroperasi di Kec. Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

RKAB sebagai tolak ukur kuota pertambangan. Setiap Perusahaan harus Memiliki RKAB agar Mendapatkan Kuota Sesuai dengan Fisibility Study. Ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kuota bagi para pengusaha pertambangan. RKAB ini Menjadi syarat untuk melakukan produksi dan eksploitasi pertambangan. 


 PT. Mega Tambang Indonesia telah melakukan penambangan tanpa RKAB sejak tahun 2022 hingga saat ini. Sudah seharusnya telah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum karena telah mengambil sumber daya alam tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Seakan-akan APH hanya diam dan menutup mata padahal telah terjadi pelanggaran yang cukup serius dialami oleh masyarakat yang akan terkena dampaknya apabila terjadi kerusakan lingkungan di daerah pertambangan. 



Nabil Dean Selaku Ketua umum IPPMI Konsel-Jakarta Mengungkapkan bahwa “PT. Mega Tambang Indonesia, sudah sejak lama melakukan illegal Mining tanpa memiliki RKAB, tapi sayangnya belum ada tindakan khusus yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. Sesuai Ketentuan yang ada, Perusahaan yang tidak Menyampaikan RKAB secara hukum dan administratif sudah jelas IUP dan IUPK harus di Cabut!.” tegas Nabil Dean Kepada awak media.



PT. Mega Tambang Indonesia (MTI) Tidak Memenuhi Good Mining Practice. Karena, diduga telah Melanggar secara hukum dan administratif peraturan Undang-undang pertambangan. Kami nilai PT.Mega Tambang Indonesia sudah tidak boleh lagi beroperasi dan disetujui pengajuan RKAB nya karena telah bermain-main dengan aturan hukum serta menutup-nutupi anggaran perusahaan kepada Kementerian ESDM RI. 



Nabil Dean " Menerangkan bahwa walaupun perusahaan tersebut memiliki IUP Pertambangan tapi jangan sampai semena-mena dalam menambang karena semua ada aturannya apalagi negara kita adalah negara Hukum. "



Sekertaris Umum Ippmi Konsel Juga meminta agar Izin usaha pertambangan (IUP) Milik PT. Mega Tambang Indonesia Harus Segara di cabut.


"Kami meminta kepada dirjen minerba agara IUP milik PT. MTI agar dicabut . Bukan hanya masalah pengajuan RKAB yang telah di langgar PT. MTI tetapi juga berani melakukan Hauling di jalan usaha tani milik masyarakat sekitar, dan ini adalah pelanggaran besar telah dilakukan perusahaan tersebut", tutur Adit Saputra Pratama.



IPPMI Konsel - Jakarta akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kali di Dirjen Minerba dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan terkait persoalan PT. Mega Tambang Indonesia (MTI).



"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa instansi untuk menyuarakan permasalahan yang dilakukan oleh PT. MTI yang berada di palangga selatan dengan membawa beberapa tuntutan :



1. Mendesak ESDM RI Melalui (Dirjen Minerba) untuk tidak mengeluarkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT.Mega Tambang Indonesia yang berada di Kab. Konawe Selatan.



2. Meminta Dirjen Minerba Untuk Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MTI,dimana pada Tahun 2022 dan 2023 Telah berani Melakukan aktivitas Penambangan tanpa mengantongi RKAB yang kami nilai hari ini telah melanggar Hukum.



3. Mendesak Bareskrim Mabes Polri Untuk Segera Memanggil dan mentersangkakan Direktur Utama PT. MTI yang diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal serta menggunakan jalan usaha tani untuk jalan hauling perusahaan tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat setempat yang terdampak di Kec. Palangga Selatan Kab. Konawe Selatan.



4. Mendesak Bareskrim Mabes Polri Untuk menghentikan Aktifitas Pertambangan PT. MTI karena diduga telah menggunakan Jalan Usaha Tani pada aktivitas Pertambangan yang seharusnya tidak boleh menggunakan jalan yang telah dibangun oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme.

Komentar

Tampilkan

  • IPPMI Konsel-Jakarta Mendesak ESDM RI Untuk Tidak Menyetujui dan Mengeluarkan RKAB Serta Mencabut IUP PT. MTI
  • 0

Terkini

Topik Populer

Daerah (18) Nasional (17) Kota Tual (15) Suara Aktivis (11)

Terkini Lainnya